JAKARTA - Bukan sekadar wacana lagi, tahun ini dipastikan tidak ada rekrutmen CPNS. Kepastian ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi nomor B/2163 /M.PAN-RB/06/2015 yang ditujukan kepada para kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian di pusat.
Dalam Surat Edaran tertanggal 30 Juni 2015 itu disebutkan alasan tidak adanya rekrutmen CPNS tahun ini, dan baru akan digelar 2016.
Antara lain karena masih ada beberapa instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan penetapan struktur organisasi dan peta jabatannya, menetapkan kebutuhan pegawai, menyampaikan data riil jumlah PNS, serta perkiraan PNS yang akan pensiun.
Alasan lain yang disebutkan dalam SE itu, pemerintah belum menyediakan anggaran penerimaan CPNS tahun ini, baik anggaran untuk penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke dalam sistem computer assisted test (CAT), dan biaya pelaksanaan seleksi.
"Maka ditetapkan kebijakan penerimaan pegawai baru di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tahun 2015 ini dilakukan penundaan," demikian keputusan Menteri Yuddy seperti tertaung dalam Surat Edaran itu.
Disampaikan juga, ketentuan ini dikecualikan bagi kementerian/lembaga yang memiliki sekolah kedinasan.
Nah, sebelum 2016, instansi pusat dan daerah diminta menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Termasuk menghitung kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang.
Yuddy juga memastikan untuk rekrutmen tahun 2016 tidak akan terhambat masalah anggaran lagi. "Biaya rekrutmen CPNS sangat besar, makanya harus dianggarkan setahun sebelumnya. Tahun ini baru akan kami anggarkan rekrutmen 2016," ujar menteri asal Partai Hanura itu.
Juru Bicara KemenPAN-RB, Herman Suryatman menambahkan, dalam rangka penerimaan CPNS 2016, maka usulan e-formasi CPNS harus sudah masih paling telat November 2015.
Semula, dengan asumsi ada seleksi CPNS 2015, usulan e-formasi ditutup pada 18 Mei. Tapi karena rencana seleksi dibatalkan, maka masa pengajuan e-formasi diperpanjang karena baru akan digelar seleksi tahun depan. "Pengajuan e-formasi diperpanjang sampai akhir November 2015," kata Herman.Sumber
Kementerian PAN-RB Tunda Seleksi CPNS 2015
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menunda seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2015. Penundaan dilakukan karena sejumlah lembaga pemerintah dan pemerintah daerah belum menyelesaikan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
"Perencanaan kebutuhan pegawai selama lima tahun juga belum rampung disusun," kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Penundaan seleksi CPNS itu berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor : B/2163/M.PAN/06/2015 tertanggal 30 Juni 2015. Yuddy mengatakan, ada 18 dari 76 lembaga/kementerian yang menyelesaikan kewajiban tersebut.
Adapun sebanyak 72 pemerintah daerah telah menyelesaikan anjab dan ABK dari 572 pemerintah daerah.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengimbau semua instansi pemerintah untuk segera melengkapi ketentuan aturan perencanaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Herman mengatakan, saat ini pemerintah berupaya merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang ASN karena alasan efisiensi anggaran.
Pelaksanaan seleksi CPNS, kata Herman, membutuhkan anggaran yang cukup besar, termasuk dana untuk penyusunan naskah soal, biaya "upload" naskah soal ujian ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi.
Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk kementerian/lembaga yang memiliki sekolah kedinasan bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin dari Menteri PAN-RB.
"Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus tes kompetensi dasar (TKD)," ungkap Herman.
Selama masa penundaan seleksi CPNS 2015, Menteri PAN/RB meminta kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah tetap fokus menyelesaikan anjab dan ABK, serta memperbaiki penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.
Enam prioritas pengisian data itu meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan semua tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana.
"Keseluruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir November 2015 mendatang," kata Herman. - Sumber
"Perencanaan kebutuhan pegawai selama lima tahun juga belum rampung disusun," kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Penundaan seleksi CPNS itu berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor : B/2163/M.PAN/06/2015 tertanggal 30 Juni 2015. Yuddy mengatakan, ada 18 dari 76 lembaga/kementerian yang menyelesaikan kewajiban tersebut.
Adapun sebanyak 72 pemerintah daerah telah menyelesaikan anjab dan ABK dari 572 pemerintah daerah.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengimbau semua instansi pemerintah untuk segera melengkapi ketentuan aturan perencanaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Herman mengatakan, saat ini pemerintah berupaya merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang ASN karena alasan efisiensi anggaran.
Pelaksanaan seleksi CPNS, kata Herman, membutuhkan anggaran yang cukup besar, termasuk dana untuk penyusunan naskah soal, biaya "upload" naskah soal ujian ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi.
Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk kementerian/lembaga yang memiliki sekolah kedinasan bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin dari Menteri PAN-RB.
"Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus tes kompetensi dasar (TKD)," ungkap Herman.
Selama masa penundaan seleksi CPNS 2015, Menteri PAN/RB meminta kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah tetap fokus menyelesaikan anjab dan ABK, serta memperbaiki penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.
Enam prioritas pengisian data itu meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan semua tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana.
"Keseluruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir November 2015 mendatang," kata Herman. - Sumber