Lowongan Kerja Terbaru "Lembaga Sensor Film" (LSF) Agustus 2014
Lembaga Sensor Film – LSF adalah sebuah lembaga yang bertugas menetapkan status edar film-film di Indonesia. Sebuah film hanya dapat diedarkan jika dinyatakan “lulus sensor” oleh LSF. LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.
Memasuki Era
Teknologi Informasi Satu-satunya yang tidak berubah di bumi ini adalah
perubahan itu sendiri. Begitu juga dengan teknologi di bidang film turut
berubah seiring dengan perkembangan zaman. Film yang sebelumnya hanya
dapat direkam pada pita seluloid melalui kamera mekanik, kini sudah
dapat direkam dengan sangat efektif dan efisien melalui kamera digital
pada pita video, bahkan untuk home use sudah dapat direkam pada video
disc. Satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah akibat perubahan yang
mendadak tanpa persiapan matang dalam situasi politik Indonesia
1998-2001, tak terelakkan lagi masyarakat Indonesia terjebak pada
suasana euphoria.
Pada masa yang
cukup singkat itu telah tumbuh secara berlebihan keinginan untuk hidup
bebas tanpa tanggung jawab. Akibatnya dunia film pun terkontaminasi
dengan semangat itu, lalu produksi film setahap demi setahap berani
menampilkan adegan yang sebetulnya kurang patut. Sampai pada suatu waktu
di mana titik kulminasi sudah mencapai puncaknya, masyarakat Indonesia
terkejut dan menyadari bahwa banyak perubahan perlu dilakukan untuk
memperbaiki dunia film kita, khususnya yang berkaitan dengan aspek etika
dan moral dalam membuat dan mempertunjukkan atau menayangkan film untuk
umum.
Ada perubahan yang lebih
mendasar lagi, kalau dahulu orang harus datang ke bioskop untuk menonton
film, kini film itu yang mendatangi penonton di mana pun dia berada
hanya sekadar dengan sentuhan ringan pada remote control pesawat teve.
Menghadapi kenyataan itu, maka visi, misi dan fungsi LSF mau tidak mau
harus diperbaharui untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi
informasi yang begitu pesat kemajuannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerima pendaftaran Calon
Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Pusat, untuk posisi :
17
(tujuh belas) Orang Anggota Lembaga Sensor Film dan 34 (tiga puluh
empat) orang Tenaga Sensor Pusat Periode Tahun 2014 – 2018.
Persyaratan Calon Anggota LSF :
- Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 70 tahun;
- Setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pendidikan minimal S1 atau yang disetarakan;
- Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
- Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran;
- Memiliki pemahaman tentang budaya nasional dan daerah; dan
- Dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
Persyaratan Tenaga Sensor LSF Pusat :
- Warga negara Republik Indonesia;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pendidikan Minimal D3 atau yang disetarakan;
- Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
- Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki pemahaman tentang budaya nasional dan daerah;
- Mampu melakukan penilaian terhadap isi film;
- Dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu; dan
- Memperoleh izin dari Instansi/Lembaga Pemerintah bagi Calon Tenaga Sensor Pusat yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengajuan Lamaran
Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Pusat, tanpa materai, dikirim ke :
Sekretariat Lembaga Sensor Film
Gedung Film Lt. 6, Jalan MT. Haryono Kav 47-48 Jakarta Kode pos 12770
Atau melalui email : sekretariat@lsf.go.id
Gedung Film Lt. 6, Jalan MT. Haryono Kav 47-48 Jakarta Kode pos 12770
Atau melalui email : sekretariat@lsf.go.id
Catatan :
- Berkas lamaran dikirim ke Panitia Seleksi, dengan mencantumkan nama pelamar dan Kode Lamaran, dikirim selambat-lambatnya tanggal 13 Agustus 2014 melalui email/stempel pos
- Seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah mengirimkan berkas lamaran sesuai ketentuan;
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dilanjutkan dengan penilaian karya tulis dan wawancara;
- Calon Anggota Lembaga Sensor Film yang dinyatakan lulus seleksi berjumlah dua kali dari jumlah keanggotan Lembaga Sensor Film, untuk diajukan oleh Menteri kepada Presiden;
- Presiden mengangkat 17 Anggota LSF setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
- Calon Tenaga Sensor Pusat yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang akan ditetapkan oleh Menteri;
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagai calon anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Pusat akan disurati dan diumumkan melalui website: http://setjen.kemdikbud.go.id dan www.lsf.go.id, serta papan pengumuman Sekretariat Lembaga Sensor Film;
- Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Pusat bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian.
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
- Unduh pengumuman rekrutmen anggota lsf selengkapnya : Klik Disini