JAKARTA - Kabar gembira untuk para bidan dan dokter pegawai tidak tetap (PTT). Meskipun pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa secara otomatis, namun pemerintah telah memastikan bahwa mereka akan diangkat menjadi CPNS.
Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Rabu (04/05). "Seluruh bidan PTT dan dokter PTT yang jumlahnya sekitar 43 ribu sedang diproses menjadi CPNS," ujarnya.
Dikatakan, bahwa mereka tetap akan melalui proses seleksi, yakni test utk menjadi CPNS sesuai amanat UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun test utk bidan PTT Dan Dokter bukan utk menggugurkan kepesertaannya, mengingat jasa2 pengabdian dan pengorbanannya. "Test dimaksud untuk menentukan siapa yang lebih dahulu diangkat menjadi CPNS " ujar Yuddy.
Ditambahkan, apabila pada tahun anggaran 2016 belym dapat terangkat seluruhnya, maka yang lain akan diangkat pada tahun berikutnya. "Yang lebih dahulu mengabdi sebagai PTT, atau mereka yang sudah diperpanjang lebih dari satu atau bahkan dua kali menjadi prioritas," tegasnya.
Menteri mengungkapkan bahwa kebijakan ini sudah disampaikan kepada Ketua Umum dan pengurus serta perwakilan daerah Ikatan Bidan Indonesia. Sebelumnya, Menteri mengatakan bahwa pihaknya harus memastikan bahwa para bidan PTT ini masuk dalam formasi yang diusulkan oleh pemda ke Kementerian PANRB melalui e-formasi. "Jangan sampai mereka tidak masuk dalam usulan tambahan formasi CPNS pemda," ujarnya
Pengangkatan Bidan PTT harus Ikuti UU ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, bidan
Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak termasuk SDM yang terkena kebijakan
moratorium. Namun untuk proses pengangkatannya menjadi CPNS tidak bisa
serta merta, tetapi harus mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 5/2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bapak Presiden sendiri yang mengatakan
bahwa kebijakan moratorium tidak dikenakan pada tenaga pendidik, tenaga
kesehatan, dan penegakan hukum. Secara umum aspirasi bidan PTT sudah
dalam proses tindak lanjut," kata Yuddy dalam acara Forum Group discussion (FGD) bertajuk Mencari Solusi Rekrutmen PNS yang Adil Bagi Bidan PTT di Jakarta, Senin (2/5).
Lebih lanjut Yuddy mengatakan, sesuai UU
ASN, seperti halnya pengangkatan CPNS pada umumnya, proses pengangkatan
bidan PTT harus ada proses pendaftaran, pengadaan, seleksi dan
penempatan. Saat ini Kementerian PANRB sudah memiliki persetujuan
formasi bidan di daerah. “Jangan sampai di pusat sudah disetujui tapi di
daerahnya tidak dianggap. Jadi kami harus membuat ikatan, misalnya
dengan melakukan MoU dengan pemerintah daerah," kata Yuddy.
Hadir dalam acara tersebut Pelindung
Bidan Indonesia Megawati Soekarnoputri, Mensesneg Pratikno, Menkes Nila
M. Moeloek. Dalam kesempatan itu, Megawati mndorong agar pemerintah
mencarikan solusi terbaik untuk bisa mengangkat bidan PTT menjadi PNS.
Sementara itu, Mensesneg Pratikno
mengatakan, pemerintah sangat ingin memfasilitasi sekaligus mendengar
aspirasi para bidan PTT agar permasalahan ini segera selesai. Mantan
Rektor UGM itu mengungkapkan, beberapa hari lalu, dia bersama Menteri
PANRB dan Menteri Kesehatan sudah membahas hal ini. “Ada banyak cara
yang sudah dipersiapkan. Namun ada beberapa kendala jangka pendek,
terutama terkait dengan UU. Kita ingin mencari solusi," kata Pratikno.
Sementara Menteri Kesehatan Nila M.
Moeloek mengatakan, untuk masuk menjadi PNS tidak mudah. Namun, dia
bersyukur di era pemerintahan Presiden Joko Widodo tenaga kesehatan,
pendidikan, dan tenaga ahli tidak dimoratorium. "Kami mengerti , dan
kami akan mencoba mencari solusi yang terbaik," kata Nila. (ns/HUMAS MENPANRB)(http://www.menpan.go.id)