LOWONGAN KERJA KEMENTERIAN DESA PENDAMPING DESA AGUSTUS 2015


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pengumuman Penerimaan Pendamping Desa Kementerian Desa

Kemendesa membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia tercinta guna memajukan Desa dengan menjadi :

Pendamping Desa

Persyaratan diantaranya :
  1. WNI
  2. Bertakwa Kepada Tuhan YME
  3. Berusia maksimal 40 tahun.
  4. Memiliki Ijazah S1
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Desa di Kabupaten tempat seleksi.

Persyaratan Administrasi:
  1. Surat Lamaran
  2. CV/ Riwayat Hidup
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Ijazah Terakhir
  6. Sertifikat

Tugas Pendamping Desa, meliputi:
  1. Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Tugas Pendamping Teknis yaitu mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi:
  1. Pendamping Teknis membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa.
  2. Pendamping Teknis mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa.
  3. Melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.

Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi:
  1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.
  2. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
  3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa

Tata Cara Pendaftaran

Bagi Anda yang berminta mengabdi di desa, segera mendaftar melalui laman resmi Kemendesan di bawah ini :


  • Proses rekrutmen Pendamping Desa tidak dipungut biaya.
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diproses lebih lanjut.
  • Pendaftaran Online dibuka mulai tgl 30 Juli, ditutup pada 5 Agustus 2015


LANGKAH DAN TATA CARA MELAMAR PENDAMPING DESA 2015

LANGKAH I: SIAPKAN DOKUMEN

Sebelum mendaftar siapkan dokumen-dokumen dan file pendukung yang diminta sesuaikan dengan persyaratan pendamping desa pada posisi yang ingin anda lamar. Dokumen yang perlu disiapkan yang nantinya harus diupload saat pendaftaran online antara lain:
  1. Surat Lamaran
  2. CV/ Riwayat Hidup
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Ijazah Terakhir
  6. Sertifikat
Semua dalam bentuk pdf, dan Jika dokumen anda sudah disiapkan selanjutnya silahkan ikuti langkah berikut secara berurutan:

LANGKAH II: PROSES PENDAFTARAN ONLINE

A. Permintaan PIN :
  1. Langkah pertama anda harus memiliki sebuah email aktif. Jika belum ada silakan buat terlebih dahulu bisa menggunakan Gmail atau Yahoo dan lainnya.
  2. Kemudian Buka situs pendaftaran pendamping desa di alamat url ini: http://pendamping.kemendesa.go.id
  3. Setelah terbuka Klik Menu Registrasi
  4. Akan tampil formulir yang meminta data Email dan PIN. Karena anda belum memiliki PIN maka abaikan kolom tersebut
  5. Klik tombol Saya Belum Memiliki PIN ?
  6. Setelah terbuka ketikkan alamat email anda pada kolom: Masukkan Alamat E-Mail
  7. Ketikkan Kode Verifikasi sesuai pada gambar yang ditampilkan lalu klik REQUEST KODE
  8. Terakhir Cek PIN pendaftaran anda pada email. Jika tidak ada di inbox coba cek di Spam. Akan diberikan PIN sebanyak 6 digit
B. Pengisian Formulir Pendaftaran
  1. Jika anda sudah mendapatkan PIN Pendaftaran pendamping desa ini selanjutnya kembali buka http://pendamping.kemendesa.go.id
  2. Klik Menu Registrasi
  3. Pada kolom yang tampil silakan masukkan alamat email anda dan PIN tersebut diatas
  4. Ketikkan Kode Verifikasi yang tampil pada gambar lalu klik MASUK
  5. Setelah masuk klik: Silahkan Registrasi Data Baru,2015
  6. Isi semua data yang diminta sampai selesai dengan lengkap dan benar, kemudian klik SIMPAN DATA
  7. Selanjutnya upload data pendukung yang sudah disipakan sebelumnya dengan klik UPLOAD DATA PENDUKUNG
  8. Selesai.
LANGKAH III: CETAK FORMULIR DAN BUKTI PENDAFTARAN

Jika semua proses langkah II sudah selesai, maka pendaftaran sudah selesai. Selanjutnya Download dan Cetak Formulir Pendaftaran anda.
  1. Formulir pendaftaran akan menghasilkan 3 halaman berkas, yaitu formulir pendaftaran, Bukti Pendaftaran dan Label Amplop
  2. Data yang anda isi akan otomatis masuk ke server pusat dan provinsi untuk selanjutnya dilakukan seleksi administrasi (Seleksi Pasif).
  3. Jika lulus seleksi administrasi ini, selanjutnya akan dipanggil mengikuti seleksi selanjutnya (seleksi Aktif).