[Berita CPNS 2014 Terbaru] Pengumuman Dan Rincian Formasi CPNS 2014 Kementerian Kehutanan


Dalam rangka mengisi lowongan formasi PNS, Kementerian Kehutanan membuka kesempatan bagi WNI yang berminat menjadi CPNS. Dikutip dari website panselnas.menpan.go.id, Kementerian Kehutanan memberikan tambahan ketentuan/persyaratan  sebagai berikut :

Persyaratan Pendaftaran Tambahan Formasi ASN Kementerian Kehutanan tahun 2014 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  3. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI maupun sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
  8. Usia pada tanggal 1 Oktober 2014: 

  • Minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1996 atau sebelumnya);
  • Maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1989 atau sesudahnya) untuk Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan; 
  • Maksimal 26 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1988 atau sesudahnya) untuk Diploma 3 (D-3); 
  • Maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1984 atau sesudahnya) untuk Sarjana (S-1);
  • Maksimal 33 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1981 atau sesudahnya) untuk Pasca Sarjana (S-2).

9.. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
  1. Untuk Diploma (D-3) minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B;
  2. Untuk Sarjana (S-1) minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B; dan
  3. Untuk Pasca Sarjana (S-2) 3,00 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B.

10. Khusus jabatan Polisi Kehutanan memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
  •  Memiliki tinggi badan 165 cm (untuk lakilaki) dan 155 cm (untuk perempuan) dengan Indek Massa Tubuh (IMT) normal/ideal; dan
  • Tidak buta warna, tidak berkaca mata dan tidak cacat badan.

* Untuk formasi jabatan silahkan lihat di website panselnas.menpan.go.id di link berikut :