Dalam rangka mengisi lowongan formasi PNS, Kementerian Kehutanan membuka kesempatan bagi WNI yang berminat menjadi CPNS. Dikutip dari website panselnas.menpan.go.id, Kementerian Kehutanan memberikan tambahan ketentuan/persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan Pendaftaran Tambahan Formasi ASN Kementerian Kehutanan tahun 2014 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI maupun sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
- Usia pada tanggal 1 Oktober 2014:
- Minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1996 atau sebelumnya);
- Maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1989 atau sesudahnya) untuk Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan;
- Maksimal 26 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1988 atau sesudahnya) untuk Diploma 3 (D-3);
- Maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1984 atau sesudahnya) untuk Sarjana (S-1);
- Maksimal 33 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1981 atau sesudahnya) untuk Pasca Sarjana (S-2).
9.. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
- Untuk Diploma (D-3) minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B;
- Untuk Sarjana (S-1) minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B; dan
- Untuk Pasca Sarjana (S-2) 3,00 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B.
10. Khusus jabatan Polisi Kehutanan memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
- Memiliki tinggi badan 165 cm (untuk lakilaki) dan 155 cm (untuk perempuan) dengan Indek Massa Tubuh (IMT) normal/ideal; dan
- Tidak buta warna, tidak berkaca mata dan tidak cacat badan.
* Untuk formasi jabatan silahkan lihat di website panselnas.menpan.go.id di link berikut :